Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda memandang tindakan aparat penegak hukum yang memajang uang hasil sitaan dan menunjukkan terduga tersangka dalam konferensi pers kepada publik adalah hal yang berlebihan dan tidak bermanfaat.
Selain itu, baginya lucu bila terduga tersangka hanya disebut inisialnya, tetapi jabatannya disebut lengkap. Hal tersebut dia sampaikan kala menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Padahal menurutnya, praktek-praktek seperti itu seharusnya dapat dikontrol secara jelas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena selama ini dia melihat aparat hukum kerap kali bertindak sewenang-wenang.
“Kalau menurut saya ini tindakan yang berlebihan dan itu sepertinya tidak terkontrol oleh KUHAP. Padahal orang belum tentu bersalah nih, kan baru diduga bersalah, baru jadi tersangka. Nah proses-proses ini menurut saya menggambarkan proses yang tidak wajar, proses yang berlebihan,” bebernya.
Selain dianggap berlebihan dan tidak bermanfaat, dia juga menilai tindakan hal yang dilakukan aparat hukum tersebut dapat memengaruhi pengambilan keputusan hakim.
Menurutnya, ada kekhawatiran hakim bisa jadi tidak objektif dalam menilai kasus karena masyarakat sudah terlanjur beropini yang macam-macam. Padahal, orang terduga tersangka itu belum tentu benar melakukan tindak pidana.
Baca Juga
“Ya hormati dong hak-haknya. Jangan kemudian seolah-olah dibentuk suatu opini seolah-olah dia sudah pasti bersalah. Dan itu menyulitkan Hakim. Ya Hakim jadi kesulitan mengambil putusan sehingga kecenderungannya adalah ya sudah bersalah saja deh. Padahal nanti di pengambilan pada tingkat kasasi dibebaskan,” terangnya.
Lebih jauh, Chairul mengatakan meskipun sistem peradilan pidana harus efektif dalam menanggulangi kejahatan (crime control), akan tetapi tetap harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan perlindungan bagi seseorang yang belum tentu terbukti bersalah.
“Jangan sampai tindakan yang dilakukan itu mendahului proses yang seharusnya misalnya puncaknya ada di pengadilan,” ucapnya.
Sebab itu, dia mengusulkan agar revisi KUHAP didesain secara netral, tidak semata-mata hanya berpihak pada crime control, tetapi juga due process juga perlu diperhatikan.