Bisnis.com, JAKARTA — Musim Mas Group merespons pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penyerahan uang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.
Sebelumnya, Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,8 triliun terkait dengan kasus rasuah tersebut. Uang triliunan tersebut kemudian disita atas penetapan pengadilan.
Kemudian, Direktur Penuntutan (Dirtut) Sutikno mengharapkan bahwa dua terdakwa korporasi lainnya yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group agar mengambil langkah yang serupa dengan Wilmar.
Adapun, Corporate Communication Musim Mas, Reza Rinaldi menyatakan bahwa perusahaan selama ini telah mendukung kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saat ini, perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak otoritas terkait, termasuk Kantor Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Reza saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).
Berkaitan dengan penyerahan itu, Reza meminta agar semua pihak bisa menunggu dan menghargai setiap penanganan hukum yang ada.
Baca Juga
Pada intinya, Musim Mas menyatakan bahwa perusahaan bakal mengikuti dan taat kepada proses hukum terkait perkara CPO tersebut.
"Kami berkomitmen untuk tetap menjalin komunikasi yang konstruktif dengan semua pemangku kepentingan dan taat akan proses hukum yang berlaku," pungkas Reza.
Selain Musim Mas dan Wilmar, Permata Hijau Group juga merupakan terdakwa dalam perkara CPO ini. Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937,56 miliar.
Sementara itu, untuk Musim Mas Group Rp4,9 miliar. Keduanya juga dihukum agar dibebankan juga denda Rp1 miliar.