Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Gugat Mendag ke PTUN!

Tiga grup korporasi kelapa sawit menggugat Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga grup korporasi kelapa sawit menggugat Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terdaftar dalam tiga gugatan berbeda oleh masing-masing oleh perusahaan di bawah Grup Permata Hijau, Musim Mas, dan Wilmar belum.

Adapun perkara dimaksud terkait dengan tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual yang tidak diperinci lebih lanjut. 

"Klasifikasi Perkara : Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual," demikian dikutip dari ketiga perkara gugatan, Kamis (21/9/2023). 

Berdasarkan penelusuran Bisnis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tiga gugatan itu didaftarkan pekan ini secara berturut-turut. Grup Wilmar mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT, Senin (18/9/2023). 

Adapun perusahaan yang terdaftar sebagai penggugat yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia. 

Kemudian, Grup Musim Mas mendaftarkan gugatannya ke PTUN dengan no.472/G/TF/2023/PTUN.JKT, Selasa (19/9/2023). Pihak perusahaan penggugat yang terdaftar yakni PT Musim Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Musim Mas Fuji, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Wira Inno Mas, dan PT Megasurya Mas.

Sementara itu, Grup Permata Hijau melalui perkara no.473/G/TF/2023/PTUN.JKT pada Rabu (20/9/2023), menggugat Mendag dengan daftar penggugat PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agrindustri, dan PT Permata Hijau Sawit. 

Saat ini, perkara gugatan administrasi negara yang didaftarkan Wilmar dan Musim Mas sudah berstatus pemeriksaan persiapan, sedangkan perkara dari Permata Hijau yakni penunjukan juru sita.

Sekadar informasi, Bisnis mencatat bahwa ketiga grup korporasi sawit tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korporasi dalam korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper