Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari - April 2022.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa untuk penggeledahan, pihaknya melakukan geledah terhadap tiga tempat di Kota Medan, Sumatra Utara.
Ketiga tempat tersebut yaitu, Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Lalu Kantor Musim Mas (Musim Mas Grup) yang berada di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Ketiga, kantor PT Permata Hijau Grup (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan,” kata Ketut dalam keteranganya, Sabtu (8/7/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan, Ketut menyebut bahwa pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milir ketiga grup tersebut.
Baca Juga
Untuk PT Wilmar Nabati Indonesia, Kejagung melakukan penyitaan berupa tanah dengan total 625 bidang seluas43,32 hektare. Kemudian, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap 277 bidang bidang seluas 14.620,48 hektare milik Musim Mas Grup.
Penyitaan terbanyak terjadi pada Permata Hijau Grup, dimana penyidik Kejagung berhasil menyita tanah dan juga uang dari kantor Permata Hijau.
Total terdapat 70 bidang tanah dengan luas 23,7 hektare. Selain tanah, Ketut menyebut bahwa pihaknya juga uang tunai senilai Rp385,3 juta.
Tidak hanya rupiah, pihak Kejagung juga mengamankan beberapa mata uang asing yaitu dalam pecahan dolar senilai US$435.200, dalam pecahan ringgit senilai 52.000 ringgit, dan dalam pecahan mata uang Singapura senilai 250.450 dolar Singapura.
“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” ujar Ketut.
Seperti yang diketahui, Kejagung tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” kata Ketut di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Ketut menjelaskan bahwa terkait dengan kerugian yang terdapat kasus ini berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung mencapai Rp6,47 triliun.