Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ikut campur dalam pengusutan kasus beras oplosan. Fokus penyidikan produsen beras premium difokuskan mencari potensi tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.
"Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara," ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).
Dia menambahkan bahwa pihaknya tak mengurusi soal polemik beras oplosan yang beredar di masyarakat.
Pasalnya, pengusutan kasus beras premium oplosan tersebut sudah ditangani Satgas Pangan Polri.
"Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, Kejagung telah memanggil enam produsen beras premium mulai dari PT Wilmar Padi Indonesia dan PT Food Station.
Kemudian, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa).
Namun, baru dua perusahaan yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia yang telah diperiksa di tahap penyelidikan ini.
"Dari enam itu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia [yang hadir]," pungkas Anang.
Status Kasus Beras Oplosan
Dalam perkembangan yang lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada.
Misalnya, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).
Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.
Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.
"Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," pungkasnya.
Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Respons Wilmar
Sementara itu, Wilmar Group angkat bicara terkait dengan pengusutan perkara dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras pada kemasan.
Dalam pernyataannya resminya, Wilmar membantah tudingan telah menjual beras palsu atau oplosan.
"Wilmar Group membantah tuduhan penjualan beras palsu dan akan terus membantu penyelidikan untuk membersihkan namanya," tulis Wilmar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/7/2025).
Wilmar juga menyatakan bahwa sejumlah karyawannya telah diperiksa oleh penyidik aparat penegak hukum (APH) untuk dimintai keterangan terkait polemik beras ini.
"Sehubungan dengan penyelidikan tersebut, beberapa karyawan Wilmar Group telah dipanggil untuk diperiksa," pungkasnya.