Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal berkoordinasi agar pengusutan kasus dugaan beras premium oplosan berdasarkan standar pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan koordinasi itu dilakukan dengan Polri hingga TNI.
"Oleh karena itu, perlunya komunikasi dan koordinasi [agar tidak tumpang tindih]," ujar Anang di Kejagung, dikutip Jumat (25/7/2025).
Dia menambahkan, kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di bawah naungan Jampidsus Kejagung RI.
Satuan ini dipastikan bakal berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI.
"Satgassus P3TPK Gedung Bundar ini akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, salah satu faktor korps Adhyaksa ikut menindak polemik beras ini lantaran diminta Presiden Prabowo Subianto. Sejauh ini, penyidik baru akan memanggil enam produsen di tahap penyelidikan.
Enam produsen ini yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa). Pemanggilan ini bakal dimulai pada Senin (28/7/2025).