Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Wilmar Cs, Siapa Lagi Terlibat Korupsi Minyak Goreng?

Setelah Wilmar Cs, Kejagung masih memiliki pekerjaan rumah untuk membongkar kasus ini secara terang benderang.
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 grup korporasi sebagai tersangka dalam korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah. Penetapan tiga korporasi yakni Group Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas itu menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

Kasus kongkalikong izin ekspor CPO atau yang lebih populer disebut sebagai korupsi minyak goreng pertama kali terungkap tahun lalu. Pangkal masalahnya, bermula dari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik yang membuat kalang kabut pemerintah pada waktu itu.

Pemerintah kemudian menerbitkan kebijakan larangan ekspor terbatas. Korporasi diperbolehkan ekspor crude palm oil atau CPO asalkan telah memenuhi kebutuhan pasar domestik sebesar 20 persen. Namun tiga korporasi itu tetap bisa mengekspor CPO meskipun kewajiban 20 persen itu belum dipenuhi.

Singkat cerita, kasus ini kemudian menyeret sejumlah nama hingga korporasi besar yang bergerak di industri sawit dan turunannya. Sosok anak buah mantan Menteri Perdagangan M Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana, adalah salah satu pelaku utama dalam kasus ini. 

Indrasari adalah bekas Direktur Jenderal alias Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia telah dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar tiga tahun penjara. Kelak MA menambah hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Pelaku lain dalam kasus ini adalah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Sosok Lin Che Wei telah malang melintang di dunia birokrasi sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya di Kementerian Perekonomian.

Lin Che Wei semula dihukum 1 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Tidak ada perubahan putusan di tingkat banding sebelum MA kemudian memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

Selain Indrasari dan Lin Che Wei, MA rupanya juga memperberat hukuman 3 terdakwa lainnya yakni General Manager Mudik Mas Pierre Togar Sitanggang menjadi 6 tahun penjara, Komisaris Wilmar Master Parulian Tumanggor 6 tahun penjara dan pihak Permata Hijau Group Stanley MA 5 tahun penjara.

Putusan kasasi terhadap Pierre Sitanggang, Stanley MA, dan Master Tumanggor menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Apalagi penyidik Kejagung menyebut tindakan para terdakwa [kini terpidana] termasuk ketiga korporasi itu memicu kerugian negara yang mencapai Rp6,47 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menuturkan bahwa dalam putusan kasasi, ada klausul yang menguatkan indikasi keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut. “Korporasi ini adalah subjek hukum, bukan orang. Mereka dijadikan fasilitas oleh subjek orang dalam tindak pidana korupsi,” kata KepaKetut saat dihubungi Bisnis.

Dokumen putusan kasasi, kata Ketut, juga menjelaskan bahwa Master Tumanggor, Stanley MA, dan Pierre Sitanggang menggunakan ketiga korporasi sebagai alat untuk mengeruk keuntungan di balik polemik minyak gorang pada waktu itu.

Wilmar Group, lanjut dia, memperoleh keuntungan sebesar Rp1,6 triliun, Musim Mas Group menerima sekitar Rp626,6 miliar dan Permata Hijau Group mendapat Rp124,4 miliar.

“Jadi korporasinya dibebani (memulihkan kerugian negara). Korporasi inilah yang dijadikan pelaku tindak pidana. apakah bisa? bisa,” ucapnya.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa ketiga korporasi itu tetap dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi. Namun, Prabowo menyebut bahwa pihaknya masih mendalami terkait dengan pasal dalam UU tentang korporasi yang akan dikenakan kepada tiga grup tersebut.

"Masih penyidikan umum, tapi mengarah kesitu (pasal 2 dan 3). Iya kita dalami semua (pasal korporasi), kita cek satu satu semua saksi terkait dengan putusan," kata Prabowo.

Prabowo menuturkan dari tiga group yang menjadi tersangka, ada sebanyak 10 korporasi yang diduga terlibat dalam praktik kongkalikong eksportasi CPO. Namun demikian, Prabowo tidak menjelaskan secara detail, siapa termasuk nama korporasi yang terlibat dalam perkara itu.

Dalam putusan sendiri, terdapat enam belas korporasi yang nama terdapat dalam putusan, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Wira Inno Mas dan PT Megasurya Mas.

Kemudian terdapat PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia.

Selanjutnya terdapat PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Bisnis telah meminta tanggapan dari pihak ketiga perusahaa. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun saluran komunikasi yang terdapat di dalam situs resmi korporasi.

Kepada Bisnis, pihak Wilmar sebelumnya menyatakan bahwa belum memiliki pernyataan atau tanggapan terkait dengan penetapan tersangka oleh Kejagung. Pihak Musim Mas yang telah dihubungi juga belum memberikan respons. Sementara itu, Permata Hijau Group yang dihubungi melalui saluran komunikasi pada situs resminya juga belum memberikan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper