Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Soal Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi

Penetapan tersangka Wilmar Cs adalah pengembangan dari perkara usai Mahkamah Agung memperberat hampir semua tersangka kasus korupsi minyak goreng.
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Penetapan tersangka Wilmar Cs adalah pengembangan dari perkara usai Mahkamah Agung memperberat hampir semua tersangka kasus tersebut. Wilmar Cs telah ditengarai sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp6,47 triliun.

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung belum lama ini.

Sebelumnya Ketut menuturkan bahwa putusan MA merupakan putusan hukum terakhir dan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil sikap.

“Sebagaimana kita ketahui Mahkamah Agung ini adalah tingkat terakhir dari proses penanganan perkara. Apakah kita melakukan upaya hukum lagi? Ini tingkat terakhir tentu kita akan mempelajari,” kata Ketut di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Ketut menyebut bahwa upaya peninjauan kembali (PK) itu sepenuhnya merupakan hak para terdakwa. Dia juga mengatakan bahwa pihak Kejagung tengah mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi LCW Cs dalam perkara ini.

“Kita pelajari lebih lanjut apa-apa yang perlu kita siapkan untuk eksekusi penanganan perkara ini,” ucapnya.

Vonis Lin Che Wei Diperberat

Seperti diketahui dalam kasus minyak goreng MA memperberat vonis terhadap terdakwa kasus mafia minyak goreng, Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.

Hukuman Lin Che Wei yang pernah bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Amar putusan, tolak perbaikan pidana, 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Senin (15/5/2023).

Adapun sidang amar putusan berlangsung Jumat (12/5/2023) lalu. Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan desan Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper