Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wilmar Hingga Musim Mas Group Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng!

Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group jadi tersangka mafia minyak goreng.
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus korupsi mafia minyak goreng.

Ketiga koorporasi tersebut antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Ketut menjelaskan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, ketiga korporasi itu ditengarai sebagai pemicu kerugian negara dalam kasus mafia minyak goreng yang nilainya mencapai Rp6,47 triliun. 

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” ucap Ketut.

Seperti diketahui dalam kasus minyak goreng MA memperberat vonis terhadap terdakwa kasus mafia minyak goreng, Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.

Hukuman Lin Che Wei yang pernah bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Amar putusan, tolak perbaikan pidana, 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Senin (15/5/2023).

Adapun sidang amar putusan berlangsung Jumat (12/5/2023) lalu. Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan desan Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper