Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas Gugat Mendag ke PTUN!

Tiga tersangka korporasi kasus minyak goreng Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas gugat Mendag ke PTUN.
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas Gru, dan Permata Hijau Palm Oleo menggugat Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir dari laman sistem informasi penanganan perkara (SIPP) gugatan ketiganya dilayangkan pada tanggal 3 Juli 2023.

Gugatan Permata Hijau Palm Oleo tercatat dengan nomor perkara 282/G/TF/2023/PTUN.JKT. Sementara gugatan Musim Mas tercatat dengan nomor perkara 283/G/TF/2023/PTUN.JKTz

Kemudian untuk PT Wilmar Nabati Indonesia tercatat dengan nomor perkara 284/G/TF/2023/PTUN.JKT.

“Klasifikasi perkara, tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual,” mengkutip dari SIPP, Jumat (7/7/2023).

Meski tetapi, dalam SIPP PTUN belum dijabarkan dan belum ditampilkan terkait dengan gugatan yang dilayangkan ketiga perusahaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tiga koorporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” kata Ketut di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Ketut menjelaskan bahwa terkait dengan kerugian yang terdapat kasus ini berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung mencapai Rp6,47 triliun.

Dari kerugian tersebut, diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut merupakan aktor yang membuat kerugian ini terjadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper