Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut tertuang di dalam e-court PTUN DKI Jakarta nomor putusan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis pernyataan putusan dalam SIPP yang diunggah pada Kamis (24/10/2024).
Jubir PTUN DKI Jakarta, Irvan Mawardi mengatakan alasan majelis hakim menolak permohonan itu, lantaran permohonan yang diajukan PDI-Perjuangan tidak termasuk ke dalam tindakan atau perbuatan melawan hukum.
"Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1986,” tuturnya di Jakarta, Kamis (24/10).
Berdasarkan catatan Bisnis, pihak PDI-Perjuangan melalui ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengajukan gugatan terhadap KPU pada, 2 April 2024 lalu. Gugatan tersebut, terdaftar dalam nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca Juga
Dalam gugatannya, PDIP meminta kepada PTUN memerintahkan kepada KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PDIP juga meminta agar PTUN memerintahkan kepada KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Ditambah lagi, PDIP juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU, membatalkan dan mencabut kembali Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tersebut.
Serta, memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret Prabowo-Gibran, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.