Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Sayangkan Penundaan Putusan PTUN Soal Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP menanggapi penundaan sidang putusan gugatan yang diajukan pihaknya kepada PTUN terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pengurus DPP PDI Perjuangan (PDIP) masa bakti hingga 2025 berbaris untuk membacakan sumpah jabatan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan pada Jumat (5/7/2024)/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak
Para pengurus DPP PDI Perjuangan (PDIP) masa bakti hingga 2025 berbaris untuk membacakan sumpah jabatan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan pada Jumat (5/7/2024)/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - PDIP menanggapi penundaan sidang putusan gugatan yang diajukan pihaknya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sebagai informasi, mulanya putusan tersebut akan diumumkan pada Kamis (10/10/2024), tetapi pengumuman ini ditunda karena hakim yang bersangkutan sedang sakit.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyayangkan penundaan tersebut, tetapi dia mengatakan pihaknya tetap menghargai dan menghormati keputusan pengadilan menunda hal tersebut.

“Terkait dengan penundaan putusan betul ya kami sangat menyayangkan. Namun, kami menghargai dan menghormati pengadilan sebagai cabang yudikatif di pemerintahan dalam sebuah sistem demokrasi,” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Jumar (11/10/2024).

Tak lupa, dirinya juga turut mendoakan agar sang hakim yang sedang sakit tersebut bisa cepat sembuh.

“Dan tentunya mendoakan semoga Pak Hakim yang sedang sakit segera sembuh,” tuturnya.

Untuk diketahui, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sekadar informasi, KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.  

Persoalannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian memvonis Anwar Usman sebagai Ketua MK pada waktu itu telah melakukan pelanggaran etik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper