Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Tunda Putusan Gugatan Megawati Soal Pencalonan Gibran Setelah Pelantikan!

PTUN Jakarta menunda sidang putusan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Usaha Negara alias PTUN Jakarta menunda sidang putusan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Penundaan persiangan itu dilakukan sampai pasca pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. Itu artinya, rumor bahwa Gibran batal dilantik pada tanggal 20 Oktober mendatang terpatahkan. 

Adapun PTUN beralasan bahwa sidang ditunda karena hakim yang memimpin sidang sakit. "Ketua majelisnya sedang sakit," ujar Humas PTUN Jakarta saat dihubungi Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (10/10/2024). 

Pihak PTUN juga mengungkapkan bahwa agenda sidang pembacaan putusan perkara No.133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dijadwalkan kembali pada dua pekan ke depan yakni 24 Oktober. 

"[Dijadwalkan kembali] Tanggal 24 Oktober," demikian keterangan Humas PTUN Jakarta. 

Sebelumnya, perkara yang diajukan oleh PDIP itu didaftarkan ke PTUN dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 2 April 2024. KPU menjadi pihak tergugat karena di antaranya menetapakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. 

Pada petitum yang diajukan, PDIP sebagai penggugat meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

PDIP meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal terhadap Keputusan KPU No.360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Kemudian, Majelis Hakim diminta untuk memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU tersebut. 

Selain itu, KPU diminta untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Prabowo–Gibran sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper