Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Usaha Negara alias PTUN Jakarta menunda sidang putusan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Penundaan persiangan itu dilakukan sampai pasca pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. Itu artinya, rumor bahwa Gibran batal dilantik pada tanggal 20 Oktober mendatang terpatahkan.
Adapun PTUN beralasan bahwa sidang ditunda karena hakim yang memimpin sidang sakit. "Ketua majelisnya sedang sakit," ujar Humas PTUN Jakarta saat dihubungi Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (10/10/2024).
Pihak PTUN juga mengungkapkan bahwa agenda sidang pembacaan putusan perkara No.133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dijadwalkan kembali pada dua pekan ke depan yakni 24 Oktober.
"[Dijadwalkan kembali] Tanggal 24 Oktober," demikian keterangan Humas PTUN Jakarta.
Sebelumnya, perkara yang diajukan oleh PDIP itu didaftarkan ke PTUN dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 2 April 2024. KPU menjadi pihak tergugat karena di antaranya menetapakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Baca Juga
Pada petitum yang diajukan, PDIP sebagai penggugat meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
PDIP meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal terhadap Keputusan KPU No.360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Kemudian, Majelis Hakim diminta untuk memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU tersebut.
Selain itu, KPU diminta untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Prabowo–Gibran sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.