Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Duit Dolar hingga Tanah Milik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau!

Penyidik Kejagung menyita aset berupa uang hingga aset tanah milik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tiga tersangka koporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari - April 2022.

Ketiga tersangka yang dimaksud antara lain Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Penyitaan aset itu berlangsung usai penggeledahan belum lama ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita penyidik beragam mulai dari uang hingga tanah.

Aset milik PT Wilmar Nabati Indonesia,misalnya, penyidik Kejagung menyita total 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare. Kejagung juga menyita 277 bidang bidang seluas 14.620,48 hektare milik Musim Mas Grup.

Adapun Permata Hijau Group menjadi perusahaan yang paling banyak disita jenis asetnya. Pasalnya tidak hanya tanah dan bangunan, penyidik juga menyita uang dalam berbagai jenis mata uang.

Menurut Ketut, total terdapat 70 bidang tanah dengan luas 23,7 hektare, termasuk tanah dan kantor yang disita dari tangan perusahaan tersebut.

Selain tanah, aset yang disita penyidik juga mencakup uang tunai senilai Rp385,3 juta. Pihak Kejagung juga mengamankan beberapa mata uang asing yaitu dalam pecahan dolar senilai US$435.200, ringgit senilai 52.000 ringgit, dan pecahan mata uang Singapura senilai 250.450 dolar Singapura.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” ujar Ketut.

Sekadar informasi, Kejagung menggeledah kantor milik tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Adapun penggeledahan, dilakukan di tiga tempat di Kota Medan, Sumatra Utara. Ketiga tempat tersebut yaitu, Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Lalu Kantor Musim Mas (Musim Mas Grup) yang berada di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Ketiga, kantor PT Permata Hijau Grup (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. 

Wilmar Cs Gugat Mendag

PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas Gru, dan Permata Hijau Palm Oleo menggugat Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir dari laman sistem informasi penanganan perkara (SIPP) gugatan ketiganya dilayangkan pada tanggal 3 Juli 2023.

Gugatan Permata Hijau Palm Oleo tercatat dengan nomor perkara 282/G/TF/2023/PTUN.JKT. Sementara gugatan Musim Mas tercatat dengan nomor perkara 283/G/TF/2023/PTUN.JKTz

Kemudian untuk PT Wilmar Nabati Indonesia tercatat dengan nomor perkara 284/G/TF/2023/PTUN.JKT.

“Klasifikasi perkara, tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual,” mengkutip dari SIPP, Jumat (7/7/2023).

Meski tetapi, dalam SIPP PTUN belum dijabarkan dan belum ditampilkan terkait dengan gugatan yang dilayangkan ketiga perusahaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tiga koorporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” kata Ketut di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Ketut menjelaskan bahwa terkait dengan kerugian yang terdapat kasus ini berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung mencapai Rp6,47 triliun.

Dari kerugian tersebut, diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut merupakan aktor yang membuat kerugian ini terjadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper