Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemeriksaan Airlangga Pengembangan Kasus Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau

Pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto adalah pengembangan kasus fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO). 
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, Senin (24/7/2023)./Antara
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, Senin (24/7/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto adalah pengembangan kasus fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO). 

Babak pertama kasus  ini telah memperoleh keputusan hukum tetap alias inkracht. Sedangkan dalam kasus terbaru, penyidik pidana khusus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi. Ketiga tersangka itu antara lain Musim Mas Group, Permata Hijau Group dan Wilmar Group.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai diperiksa mengaku mendapatkan 46 pertanyaan dari penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa selama lebih dari 12 jam.

Airlangga terpantau tiba di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi hari ini sekitar pukul 08.30 WIB. Dia terlihat keluar dari lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengatakan telah menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik mengenai kasus rasuah tersebut. 

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya menjawab 46 pertanyaan. Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya;" terang Airlangga yang langsung pergi menuju mobilnya untuk meninggalkan Kantor Kejagung, Senin (24/7/2023). 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Airlangga telah menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.

Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan Airlangga merupakan pengembangan dari penanganan perkara rasuah pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

"Di mana berdasarkan fakta yang berkembang dalam proses persidangan, telah kami temuakn fakta-fakta hukum terburu yamg perlu didalami," ucapnya. 

Pengembangan yang dimaksud Kuntadi yaitu terkait dengan tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Grup. 

"Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana tiga tersangka tersebut maka kami memandang perlu untuk memeriksa bapak Airlangga dalam kapasitas selaku Menko Perekonomian khususnya tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka menangani kelangkaan minyak goreng," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemeriksaan Airlangga sebagai saksi hari ini terkait dengan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan keterangan Airlangga mengenai kebijakan perdagangan CPO itu dibutuhkan untuk penyidikan tiga tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pemberian izin fasilitas ekspor CPO 2022 lalu. 

"Sudah saya sampai sampaikan, yang digali terkait dengan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023).

Seperti diketahui, Airlangga sebelumnya tepantau tiba di Kejagung pagi ini setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama pekan lalu. Ketut menargetkan lembaganya bisa menuntaskan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu hari ini. 

Ketut juga mengatakan bahwa masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa dalam perkara rasuah izin ekspor minyak sawit mentah itu. 

Di sisi lain, Ketut membantah bahwa pemeriksaan Airlangga lantaran namanya disebut pada proses penyidikan tiga tersangka korporasi itu. 

"Tidak [nama Airlangga disebut dalam penyidikan tiga tersangka korporasi]. Nanti yang sampaikan Dirdik [Direktur Penyidikan]," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tiga grup korporasi sebagai tersangka dalam korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah. Penetapan tiga korporasi yakni Group Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas itu menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

Sebelumnya, terdapat lima terdakwa perseorangan yang terlibat dalam kasus rasuah itu yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana serta mantan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, terdapat tiga pihak swasta yang ditetapkan terdakwa dalam kasus tersebut yakni General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Komisaris Wilmar Master Parulian Tumanggor, dan pihak Permata Hijau Group Stanley MA.

NAMA AIRLANGGA DISEBUT

Untuk diketahui, nama Airlangga memang muncul dalam surat dakwaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Namanya mencuat pada surat dakwaan mantan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.  

Berdasarkan catatan Bisnis, nama Airlangga disebut beberapa kali dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Airlangga disebut dihubungi oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Januari 2022.

Saat itu, Lutfi menanyakan kepada Airlangga apakah Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei masih menjadi staf Menko Perekonomian. Airlangga, kata jaksa, menjawab 'iya' kepada Lutfi. 

"Dijawab 'iya', kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi  jika  Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper