Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Penyidik mencecar sebanyak 46 pertanyaan kepada politikus Golkar tersebut.
"Saya hari ini hadir untuk mejawab pertanyaan-pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan," ujar Airlangga, Senin (24/7/2023).
Airlangga seperti diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memaparkan bahwa penyidik mencecar Airlangga dengan sejumlah pertanyaan, khususnya tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.
"Seperti diketahui dalam prosesnya ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ini yang hendak kita cari simpul-simpulnya," ucap Kuntadi.
Airlangga sebelumnya pernah dipanggil sepekan yang lalu. Dia semula dijadwalkan hadir ke Kompleks Kejagung pada hari ini Selasa (18/7/2023) sore. Namun, Menko Perekonomian ini tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Bahkan, dia juga tidak memberikan konfirmasi atas absennya dalam pemanggilan Kejagung.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan buntut dari ketidakhadiran hari ini menyebabkan Airlangga bakal dipanggil kembali pada Senin (24/7/2023).
"Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya, sehingga kami tim penyidik Jampidsus kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 juli 2023," kata Ketut di Gedung Bundar, Kejagung pekan lalu.
Pihak kejaksaan juga menepis kabar pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar ini disebabkan alasan politik. Pasalnya, pemanggilan ini berlandaskan kebutuhan penyidik.
Selain itu, kata Ketut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian dibebankan pada korporasi dan bukan terpidana. Oleh sebab itu, pendalam kasus akan ditelisik dari sisi pelaksanaan kebijakan.
"Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," pungkasnya.