Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Kejagung, Nama Airlangga Hartarto Sempat Muncul di Persidangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi izin ekspor CPO.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) di Kompleks Parlemen, Jumat (9/6/2023)/Bisnis - Annasa Rizki Kamalina
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) di Kompleks Parlemen, Jumat (9/6/2023)/Bisnis - Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (24/7/2023). Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. 

Airlangga terlihat hadir sekitar pukul 08.20 WIB di Kantor Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dia tak banyak komentar saat ditanya tentang maksud pemanggilannya oleh penyidik Kejagung.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sampai dengan pukul 11.20 WIB, pemeriksaan Airlangga masih berlanjut.

Sebelumnya, Airlangga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung pada pekan lalu. Kejagung lalu melayangkan panggilan selanjutnya dan meminta agar Ketua Umum Partai Golkar itu menghadiri panggilan pemeriksaan. 

Untuk diketahui, nama Airlangga muncul dalam surat dakwaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Namanya mencuat pada surat dakwaan mantan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Dakwaan Jaksa

Berdasarkan catatan Bisnis, nama Airlangga disebut beberapa kali dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Airlangga disebut dihubungi oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Januari 2022.

Saat itu, Lutfi menanyakan kepada Airlangga apakah Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei masih menjadi staf Menko Perekonomian. Airlangga, kata jaksa, menjawab 'iya' kepada Lutfi. 

"Dijawab 'iya', kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi  jika  Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Dalam surat dakwaan, Lutfi menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari terkait dengan pelarangan terbatas dan kebijakan DM, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian. 

Dalam rapat tersebut, Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor. Lutfi memaparkan langsung paparan tersebut kepada Airlangga.

Salah satu poin yang disepakati dalam rakortas tersebut yakni, kebijakan pengaturan ekspor melalui larangan terbatas (Lartas) ditandatangani oleh Menteri Perdagangan berlaku per 24 Januari 2022 dan disosialiasikan secara langsung sejak 17 Januari 2022.

Lutfi pun kembali mengikuti  Rakortas Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 27 Januari 2022.

Dalam rapat itu, pemerintah memutuskan penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme DMO atau Domestic Market Obligation, sebesar 20 persen dari volume ekspor dengan penerapan DPO, atau Domestic Price Obligation, KPBN Dumai sebesar Rp9.300 per kilogram termasuk PPN.

Akhirnya, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Lutfi menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Dan Pengaturan CPO, REFINED, BLEACHED And DEODORIZED (RBD), PALM OLEIN Dan USED COOKING OIL, tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Indrasari Wisnu Wardhana.

Dalam Bab II poin A disebutkan bahwa Dokumen persyaratan penerbitan Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022.

Kasus Inkracht

Adapun kasus pokok korupsi perizinan ekapor CPO telah Inkracht. Ada lima terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana serta mantan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, terdapat tiga pihak swasta yakni General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Komisaris Wilmar Master Parulian Tumanggor, dan pihak Permata Hijau Group Stanley MA.

Tidak hanya itu, Kejagung juga menetapkan tiga grup korporasi sebagai tersangka dalam korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah. Penetapan tiga korporasi yakni Group Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas itu menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper