Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andhi Pramono Diduga Punya Perusahaan untuk Layanan Kepabeanan Ilegal

KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki perusahaan yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal. 
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki perusahaan yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal. 

Andhi, yang kini telah ditahan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang, diduga memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal kepada pengusaha ekspor impor.

Dugaan itu didalami oleh penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap dua orang saksi, Selasa (8/8/2023), yaitu seorang PNS bernama Gunawan, dan wiraswasta Budi Mulyono. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP [Andhi Pramono] yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/8/2023). 

Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi ketika dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar. 

Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, Andhi diduga dalam jabatannya turut bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya. 

Sebagai broker, dia diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. 

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, pejabat eselon III itu diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikannya turut diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten. 

Adapun, siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Sementara itu, Andhi juga diduga melakukan upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain. 

Pada proses penyidikan kasus gratifikasi pengurusan bea cukai, penyidik menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya. 

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. 

Dari hasil tindak pidana korupsi itu, mantan pejabat bea cukai itu diduga membelanjakan dan mentransfer uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 guna pembelian berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, serta rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper