Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Rafael Alun Dapat Fee dari Wajib Pajak Bermasalah

KPK menduga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mendapatkan fee konsultasi perpajakan dari wajib pajak bermasalah.
KPK Duga Rafael Alun Dapat Fee dari Wajib Pajak Bermasalah. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
KPK Duga Rafael Alun Dapat Fee dari Wajib Pajak Bermasalah. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mendapatkan fee konsultasi perpajakan dari wajib pajak bermasalah.

Dugaan itu didalami oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi sejumlah pihak swasta bernama Baswara Nugroho Sunartio di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/8/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa anak dari Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya. Penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari Rafael Alun dan keluarga.

Selain itu, KPK turut mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Rafael atas kepemilikan aset yang dibeli dari hasil gratifikasi. Dugaan itu didalami dari saksi ketiga yang dihadirkan kemarin yakni Arifin Wongsoatmojo.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi," tutur Ali.

Segera Disidang

Adapun berkas perkara dugaan gratifikasi mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu dinyatakan lengkap. Penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK.

Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak selama 2011-2023.

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi," terang Ali pada kesempatan terpisah, Senin (31/7/2023).

Sementara itu, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk pemberkasan perkara dugaan pencucian uang yang turut menjerat Rafael Alun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper