Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi dalam bisnis investasi.
Dugaan itu didalami penyidik KPK melalui saksi Direktur Keuangan PT Cubes Consulting Albertus Bambang Trinurcahyo, yang diperiksa kemarin, Senin (31/7/2023).
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Albertus Bambang Trinurcahyo [Direktur Keuangan PT Cubes Consulting], saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aliran uang dari tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] dalam bisnis investasi," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Adapun hari ini, Selasa (1/8/2023), KPK kembali memanggil direksi dari PT Cubes Consulting untuk pemeriksaan saksi bagi Rafael Alun. Pada hari ini, KPK memanggil Direktur PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Lembaga antirasuah menduga mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu menyembunyikan hingga menyamarkan hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Rafael juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, selama 2011-2023.
Baca Juga
Terkait dengan perkara gratifikasi, berkas penyidikan Rafael dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan kepada jaksa KPK.
"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Ali dalam keterangannya secara terpisah kemarin, Senin (31/7/2023).