Bisnis.com, JAKARTA – Eks pejabat pajak sekaligus ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan tidak akan membantu anaknya dalam membayar biaya restitusi terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga pada Selasa (25/7/2023).
Dalam surat yang dibacakan Nahot, Rafael Alun menyampaikan anaknya Mario Dandy bakal menghormati semua proses hukum dan akan mengupayakan pembayaran restitusi sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” kata Andreas saat membaca surat Rafael Alun kepada Hakim.
Dia juga menyebutkan secara gamblang bahwa saat ini pihaknya sedang berada dalam krisis finansial akibat dari penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Rafael Alun mengaku bakal membantu untuk menanggung biaya pengobatan David Ozora, sehingga sempat memberikan tawaran untuk bantuan biaya pengobatan.
Baca Juga
“Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” jelasnya.
Seperti diketahui, Keluarga David telah menghitung restitusi yang harus dibayarkan pihak penganiaya sebesar Rp52 miliar, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung kembali restitusi yang harus dibayarkan kepada David Ozora sebanyak Rp120 miliar.
Sekadar informasi, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).