Bisnis.com, JAKARTA - Satuan kemanan atau Satpam kompleks perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, yaitu Abdul Rosyid mengaku sempat dibentak oleh Mario Dandy setelah mengetahui David Ozora terkapar di aspal.
Rosyid mengatakan hal tersebut saat menjadi saksi dalam kasus penganiyaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Waktu itu Mario masih emosi, dia tau tau bentak saya,” kata Rosyid dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).
“Saudara dibentak?,” tanya majelis hakim
“Iya dibentak-bentak. ‘Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?’,” jawabnya.
Setelahnya, hakim bertanya apa yang membuat Rosyid menyimpulkan bahwa Mario sedang dalam keadaan emosi saat membentak dirinya.
Baca Juga
Rosyid menjawab bahwa saat itu Mario keadaanya tidak tenang dan tidak bisa diam dengan berjalan kesana dan kemari. Rosyid juga menjelaskan bahwa Mario dalam keadaan yang keringetan dan gerah seperti habis olahraga.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa Mario sempat tidak mau mengeluarkan identitasnya karena Mario mengaku tidak memiliki. Namun, setelah Rosyid mengambil borgol, Mario baru mau menyerahkan surat izin memgemudi (SIM) miliknya.
“Saya sampaikan ya bukan gini caranya, yaudah mana identitasnya keluarin. Pertama ngaku gak ada, akhirnya saya panggil Pak Burhanudin lagi. 'Bur ambil borgol bur'. Pas saya ambil borgol Mario agak melemah, akhirnya ya sudah (menyerahkan) SIM aja ya,” tutur Rosyid.
Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.