Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dilanjutkan dengan saksi Renjiro Amadeus dalam sesi kedua, pada Selasa (13/6/2023).
Sidang perkara dengan saksi Renjiro tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, sidang tersebut digelar secara tertutup karena saksi merupakan anak di bawah umur yaitu Renjiro yang berusia di bawah 17 tahun.
"Perlu diketahui bahwa nanti kita akan tawarkan apakah dia bisa sendiri atau harus didampingi orang tuanya. Perlu diketahui karena ini anak, maka sidang kita tertutup," kata majelis hakim.
Hakim memutuskan bahwa sidang perkara Mario Dandy tersebut digelar tertutup. Media juga diarahkan untuk keluar dari ruang sidang.
"Minta tolong awak media mungkin kita off-kan, sidang kita tutup dan tidak kita buka, karena ini pemeriksaan anak, sidang offline dulu," lanjutnya.
Renjiro Amadeus mengaku merupakan teman dari David Ozora sejak awal masuk kelas 1 SMA, yang berusia 16 tahun.
Baca Juga
Dia menjadi saksi atas perkara kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy dengan bantuan Shane Lukas.
Dia mengaku terakhir kali bertemu dengan David Ozora adalah 3 hari setelah kejadian penganiayaan, yaitu di rumah sakit medica permata hijau.
Renjiro juga mengatakan bahwa dia belum pernah bertemu dengan Mario Dandy, dan baru pertama kali melihatnya saat menyusul David Ozora ke rumahnya.
Saat Mario Dandy menyusul ke rumahnya, dia menyatakan bahwa David Ozora yang juga sedang mengerjakan tugas sekolah di rumahnya itu, tidak mau turun dan tidak ingin menemui Dandy.
Mario Dandy disinyalir menggunakan ponsel pacarnya yang juga tersangka penganiayaan untuk mengirim pesan ancaman ke David Ozora.
Seperti diketahui, Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2/2023).