Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK Sebut Restitusi Penganiayaan Kasus Mario Dandy Capai Rp100 Miliar

LPSK mendapat nilai restitusi atau uang ganti rugi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy.
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat nilai restitusi atau uang ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Wakil ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya sudah menghitung dan nilai restitusnya mencapai angka Rp100 miliar.

“Iya, Rp100 miliar lebih. Jadi kami perhitungkan dari biaya medis, biaya perawatan selama di rumah sakit,” kata Susi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Dia kemudian menjabarkan selain biaya rumah sakit, uang restitusi tersebut juga mencakup biaya transportasi, biaya akomodasi, termasuk konsumsi. Lalu, LPSK juga melihat bagaimana pihak orangtua David Ozora yang kehilangan penghasilan karena mengurus David yang tidak bisa ditinggal sendiri.

Kemudian, terkait dengan koordinasi dengan pihak kejaksaan atas temuan nilai restitusi  ini, Susi menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik.

“Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim,” ucapnya.

Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper