Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK Usulkan 6 Isu Krusial Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP

Ketua LPSK, Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi KUHAP.
RDPU Komisi III dengan LPSK dan PERADI membahas Revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
RDPU Komisi III dengan LPSK dan PERADI membahas Revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP.

Mulanya, dia menyebut bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

Masukan pertama adalah terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Dia menyebut perlu ada pasal yang berisikan LPSK dan/atau lembaga lain yang berwenang memiliki fungsi memberikan perlindungan saksi dan korban.

“Yang kedua adalah hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Ketiga, lanjutnya, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan.

“Kemudian yang keempat adalah tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kemudian pengaturan terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dan dana pemulihan korban,” lanjut dia. 

Purnawirawan Polri ini menegaskan bahwa naskah penguatan perlindungan saksi dan korban telah LPSK kirim kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Sebagai informasi, mulai hari ini sampai Jumat (20/6/2025) mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dengan berbagai pihak.

“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper