Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menjelaskan alasan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat diselesaikan dalam dua hari.
Dia menyebut hal ini terjadi karena tidak semua DIM revisi KUHAP dibahas oleh panitia kerja (panja). Dari total 1.676 DIM yang ada, Habiburokhman berujar panja Komisi III DPR hanya membahas substansi baru.
Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
“Ketika kemarin ya [ditanyakan] kok [pembahasan] DIM dikejar cepat sekali, hanya dua hari? Teman-teman, DIM dari pemerintah itu 80% sama, tetap, DIM tetap. Oke, sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya. Yang kita sepakat di awal, DIM tetap. Ini hanya mekanisme supaya kita tidak boros waktu,” tuturnya.
Meski begitu, legislator Gerindra ini memastikan bahwa pengubahan substansi dalam draf RUU KUHAP masih terbuka lebar selama belum disahkan dalam Rapat Paripurna.
“Masih terbuka. Karena teman-teman, ini perpaduan kerja teknis dengan kerja politis. Harus dipahami begitu. Nggak gampang, nggak hanya teknis. Tiba-tiba ada perubahan. Masih tetap terbuka sampai janur kuning, ya, janur kuning menjelang paripurna itu diketuk,” tegasnya.
Baca Juga
Sebelum itu, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam paparannya menyinggung cepatnya pembahasan DIM RUU KUHAP di Panja RUU KUHAP, yang hanya dilakukan selama dua hari.
“Pembahasan di 9-10 Juli ya, yang hanya dua hari gitu. Kami harap pembahasan ini kemudian matang, dan kemudian menerima dan mengakomodir semua masukan. Kami berharap betul dan saya melihat komitmen yang kuat dari komisi III untuk membahas ini secara terbuka dan berkelanjutan,” ucapnya.
Pada kesempatan lain, sebelumnya Habiburokhman juga pernah menjawab tudingan bahwa penyusunan revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan sembrono.
Politikus Gerindra itu mengatakan semua hal yang didiskusikan di ruang rapat Komisi III DPR terdengar, sehingga tidak ada suatu hal yang sama sekali disembunyikan.
“Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” katanya dalam konferensi pers, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).