Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada lelang aset hasil sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penyelidikan itu berangkat dari pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan lain-lain pada Mei 2024 lalu.
Pada konferensi pers, Kamis (17/7/2025), Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Ini yang saya jawab Jiwasraya [...] masih lidik ya," ujar Asep saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, dikutip Senin (21/7/2025).
Asep enggan memerinci lebih lanjut ihwal penyelidikan yang sudah dilakukan KPK itu. Sebagaimana diketahui, suatu kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK akan dirilis ke publik secara lebih terang ketika sudah naik ke tahap penyidikan.
"Ini masih lidik jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," ungkapnya.
Baca Juga
Koordinator KSST, Ronald Loblobly pun mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui bahwa KPK sudah memulai penyelidikan terhadap laporannya. Menurut klaimnya, penyelidik KPK sudah mulai mencari peristiwa pidana pada proses pelang aset Jiwasraya itu sejak tiga bulan yang lalu.
Hal itu diketahui Ronald saat dia dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bertandang ke KPK untuk menanyakan tindak lanjut penanganan laporan yang disampaikan oleh mereka.
"Benar, saya konfirmasi kebenarannya bahwa sudah naik penyelidikan dari tiga bulan yang lalu," terang Ronald saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (18/7/2025).
Adapun Bisnis telah meminta tanggapan terhadap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Upaya permintaan tanggapan disampaikan beberapa kali melalui pesan singkat dan telepon ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini dimuat.
Adapun permintaan konfirmasi ke Kejagung lantaran dua orang petinggi Korps Adhyaksa menjadi terlapor. Mereka adalah ST, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung(PPA Kejagung) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung FA.
Kemudian, beberapa pihak lainnya adalah pejabat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso serta Yoga Susilo sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Penyalahgunaan Lelang Aset
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada Mei 2024 lalu, kuasa hukum pelapor yakni Deolipa Yumara menuturkan, laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lelang saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU).
Praktik lancung dalam lelang itu, kata Deolipa, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Pihak pelapor menduga bahwa pemenang lelang saham PT GBU, yakni PT IUM, baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang.
"Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ronal Loblobly, Koordinator KSST, menilai kerugian keuangan negara akibat lelang saham itu berkaitan dengan nilai saham yang dimenangkan oleh PT IUM. Kerugian yang dilaporkan ke KPK, terangnya, yakni sekitar Rp9 triliun.
"Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," tuturnya.
Pihak pelapor menyebut telah membawa bukti-bukti kronologis kemudian berkas-berkas fakta yang dilampirkan bersama laporan ke KPK.
Aset Paling Mahal
Adapun aset sitaan megakorupsi Jiwasraya itu pernah disebut oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) sebagai aset termahal yang dilelang.
Aset itu merupakan saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU). Saham tersebut dilelang oleh Kejagung terkait dengan perkara korupsi Jiwasraya, dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menyebut total nilai pokok lelang pada 2023 yakni senilai Rp44,34 triliun. Aset lelang termahal yakni aset sitaan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp1,9 triliun.
"[Lelang] yang besar-besar, yaitu dalam rangka penegakan hukum, kasus Jiwasraya ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur, itu Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung," ungkapnya dalam Media Briefing DJKN, Kamis (25/1/2024).
Pihak Kejagung sebelumnya melelang aset saham PT GBU itu pada pertengahan 2023. PT GBU bergerak di bidang usaha pertambangan milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.
Dalam catatan tersebut PT GBU memiliki modal dasar perseroan Rp6,5 triliun. Dengan pemegang saham yang terdiri atas nama PT Batu Kayu Berkat dengan lebih dari 1,2 juta lembar saham dan PT Black Diamond Energy dengan 409.642 lembar saham. Masing-masing dengan nilai Rp1 juta.