Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana gratifikasi milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo digunakan untuk kegiatan usaha atau bisnis.
Dugaan itu ditelusuri oleh penyidik KPK saat memeriksa tiga orang saksi kemarin, Kamis (20/7/2023).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pekan lalu.
Ketiga saksi yang diperiksa KPK itu yakni pimpinan money changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, wirawasta Timothy Pieter Pribadhi, dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga.
Di sisi lain, KPK juga terus mengusut terkait dengan penerimaan uang gratifikasi yang diterima Rafael dari wajib pajak (WP), melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Pengusutan itu diantaranya melalui pemeriksaan tiga orang saksi, Selasa (18/7/2023), yaitu Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianto Noor, serta wiraswasta Richard R. Wiriahardja dan Ciswanto.
Baca Juga
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee [uang] yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Ali pada keterangan terpisah, Kamis (20/7/2023).
Sita Aset Rafael
Adapun KPK telah menyita aset hasil pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kali ini aset yang disita berupa 20 tanah dan bangunan senilai Rp150 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa aset lain milik Rafael. Misalnya, motor Harley Davidson dan Jeep Rubicon yang sempat viral lantaran perkara putranya Mario Dandy, lalu ada juga mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser.
Pada penahanannya April 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang juga disita seperti tas mewah dan lain-lain.
Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyitaan aset kali ini meliputi enam bidang tanah dan bangunan yang disita di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, serta 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Penyitaan aset-aset milik Rafael merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Seperti diketahui, saat ini Rafael ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
"Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi," terang Ali, dikutip Jumat (23/6/2023).
Sekadar informasi, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak, serta pencucian uang.
KPK menduga nilai gratifikasi yang diterima Rafael selama 2011-2023 yakni sekitar US$90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar. Dia juga diduga menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan dan pembukuan kepada WP bermasalah yang ditanganinya.
Selain itu, penyidik telah menyita aset hasil pencucian uang Rafael senilai Rp150 miliar.