Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Lakukan Tindak Gratifikasi Hingga Pencucian Uang, Ini Profil Andhi Pramono

Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi sorotan karena diduga telah melakukan tindak gratifikasi sekaligus pencucian uang. 
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi sorotan karena diduga telah melakukan tindak gratifikasi terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai, sekaligus pencucian uang. 

Berdasarkan catatan Bisnis, mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini merupakan pria kelahiran Salatiga di Jawa Tengah dan saat ini berusia 47 tahun. 

Kemudian, Andhi menempuh sekolah di Salatiga hingga pada 1997 melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) jurusan Bea Cukai. Pendidikannya ini menjadi salah satu modal Andhi untuk menapaki kariernya sebagai pejabat Bea Cukai.

Dia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai V di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean B Palembang. Dia juga pernah menjadi Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Lebih lanjut, Andhi juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, serta Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta. Kini, Andhi menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN 2021, Andhi melaporkan harta senilai Rp13,75 miliar. Sebagai informasi, gaji pokok pejabat setingkat Andhi adalah Rp3—5 juta, ditambah dengan berbagai tunjangan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Andhi mencatatkan kepemilikan 15 tanah dan bangunan di berbagai lokasi, seperti Salatiga, Batam, Bogor, Bekasi, dan Jakarta. Total nilai tanah dan bangunan miliknya mencapai Rp6,98 miliar.

Andhi juga melaporkan 13 kendaraan, yakni 4 motor dan 9 mobil senilai Rp1,84 miliar. Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp706,5 juta, surat berharga Rp2,9 miliar, serta kas dan setara kasnya Rp1,2 miliar.

Ditahan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa penahanan Andhi Pramono dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik menahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai dengan 26 Juli 2023 di Rumah Tahanan atau Rutan KPK," ujar Alex, Jumat (7/7/2023).

Kronologinya, Alex menjabarkan bahwa Andhi dalam rentang waktu 2021-2022 memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.

Perinciannya, Andhi disebut telah menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

“Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten,” ujar Alex.

Dia kemudian menjelaskan cara yang dilakukan Andhi untuk menerima fee, di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Tindakan tersebut dilakukan Andhi sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas dirinya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper