Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil enam pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan.
Sebelumnya, pemanggilan para pejabat Bea Cukai itu terkait dengan kasus yang tengah disidik KPK, yakni gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pemanggilan ini sebagai upaya meningkatkan kinerja Bea Cukai di sektor pelabuhan.
"Ada, masih banyak [pejabat bea cukai yang akan dimintai klarifikasi LHKPN]. Ada lima apa enam, nanti kalau sudah penyelidikan saya kasih tahu," ujar Pahala beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, KPK ikut menyoroti tata kelola pelabuhan di tengah menurunnya indeks kinerja logistik Indonesia pada 2023. Pasalnya, menurut KPK aspek kepabeanan pada kinerja logistik itu mendorong pihaknya melakukan upaya pencegahan di lingkup Bea Cukai.
Oleh sebab itu, selain melakukan pemetaan terkait dengan berbagai pelabuhan hingga bandara yang menjadi sorotan. KPK juga meminta klarifikasi LHKPN dari pejabatnya.
Baca Juga
"Kita belajar dari Andhi Pramono, dari Eko [Darmanto], ternyata ini salah satu yang bisa dipakai juga mempercepat supaya Bea Cukai gerak lebih cepat di Pelabuhan. Caranya diundang menerangkan LHKPN-nya," imbuhnya.
Dengan begitu, kata Pahala, pihaknya akan melakukan penelusuran harta kekayaan pejabat mulai dari cek fakta di lapangan, analisis kewajaran, sekaligus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).