Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi seorang pejabat pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) nikel.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa sebelumnya pejabat daerah itu sudah dipanggil untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Namun demikian, Pahala enggan untuk membeberkan lebih jauh pejabat daerah mana yang tengah menjadi fokus penyelidikan KPK itu. Dia hanya mengisyaratkan bahwa pejabat yang dimaksud berada di daerah penghasil nikel.
"Terkait [klarifikasi] LHKPN, ada daerah-daerah [penghasil] nikel lah, cari tahu siapa pejabatnya yang dipanggil KPK. Dua kali dipanggil tidak datang, akhirnya yang ketiga kali datang, tetapi sudah rapat sama pimpinan diputus naik ke penyelidikan," ujarnya Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/7/2023).
Pahala mengatakan bahwa pemanggilan satu orang pejabat daerah itu sudah dilakukan pada pekan lalu. KPK menduga adanya penerimaan dana oleh pejabat daerah tersebut.
Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) itu juga mengatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pejabat daerah itu tidak berkaitan dengan temuan KPK lainnya, yakni mengenai ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke China.
Baca Juga
"Ini di luar [dugaan ekspor ilegal nikel ke China]. Cuma kita ada informasi bahwa [pejabat] ini seriang main-main nikel," tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, beberapa daerah penghasil nikel di Indonesia meliputi Morowali, Sulawesi Tengah dan Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pada perkembangan lain, seperti diketahui pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel sejak awal 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri.