Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan akses kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kini sudah memberikan akses kepada baik Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara (Itwasum Polri), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), untuk melihat kepatuhan LHKPN para wajib lapor di lembaga masing-masing.
"Mereka tiga-tiganya sekarang kita kasih akses langsung untuk melihat anggotanya masing-masing. Lihat saja anggotanya masing-masing, kalau ada yang mencurigakan kasih tahu KPK, nanti kita bantu," terangnya kepada wartawan, dikutip Kamis (20/7/2023).
Pahala meyakini bahwa penegakan kepatuhan LHKPN seharusnya ditertibkan secara internal masing-masing lembaga. Hal tersebut tidak terkecuali pada Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan MA.
Menurutnya, kini kepatuhan LHKPN wajib lapor di tiga lembaga tersebut sudah membaik. Koordinasi dilakukan dengan masing-masing inspektorat maupun badan pengawasan setiap lembaga.
Misalnya, KPK sempat mencatat bahwa sekitar 700 wajib lapor di Polri masih belum menyampaikan LHKPN kepada KPK per Mei 2023. Padahal, untuk periode pelaporan 2022 sudah melewati batas akhir (deadline) pada akhir Maret 2023.
Baca Juga
"Sekarang sudah jauh membaik kok habis saya ke Irwasum Polri bulan lalu. Dari 720, sekarang mungkin tinggal 30 apa 40 dan itu juga yang sudah mau pensiun. Jadi sudah tidak ada tindak lanjut dari Polri, yang belum itu Kejaksaan, saya mau cek lagi," ucapnya.
Adapun KPK sebelumnya merilis tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Tingkat kepatuhan oleh KPK disebut mencapai 100 persen pada periode 2022, lalu diikuti MA 98,62 persen, Kejagung 95,53 persen, serta Polri 95,20 persen.
Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada nonkemneterian disebut masih lebih rendah.
Lembaga antirasuah mencatat ada 10 lembaga nonkementerian dengan tingkat kepatuhan terendah. Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas tercatat merupakan yang terendah kepatuhannya yakni 44,44 persen.
Kendati secara umum terjadi peningkatan kepatuhan, KPK mencatat bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di nonkementerian, BUMN/BUMD, DPR/DPRD, dan pemerintah daerah masih perlu ditingkatkan.