Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memanggil lima hingga enam pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mereka sampaikan.
Pemanggilan para pejabat bea cukai itu sejalan dengan sorotan kepada tata kelola pelabuhan di Indonesia serta kasus rasuah yang tengah disidik KPK, yakni gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Kita belajar dari Andhi Pramono, dari Eko [Darmanto], ternyata ini salah satu yang bisa dipakai juga mempercepat supaya Bea Cukai gerak lebih cepat di Pelabuhan. Caranya diundang menerangkan LHKPN-nya," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahal Nainggolan kepada wartawan usai acara Bincang Stranas PK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/7/2023).
Pahala juga menyebut bahwa lembaganya sudah melakukan pemetaan terkait dengan berbagai pelabuhan hingga bandara yang menjadi sorotan. Seperti diketahui, KPK turut menyoroti tata kelola pelabuhan apalagi di tengah menurunnya indeks kinerja logistik Indonesia pada 2023.
Pentingnya aspek kepabeanan pada kinerja logistik lantas mendorong KPK untuk melakukan upaya pencegahan di seluruh lingkup Bea Cukai. Salah satunya, yakni dengan meminta klarifikasi harta kekayaan para pejabatnya.
"Ada, masih banyak [pejabat bea cukai yang akan dimintai klarifikasi LHKPN]. Ada lima apa enam, nanti kalau sudah penyelidikan saya kasih tahu," terang Pahala.
Baca Juga
Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) itu menjelaskan bahwa penelusuran dan klarifikasi LHKPN yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat bea cukai itu akan dilakukan dengan melakukan cek fakta di lapangan, analisis kewajaran, sekaligus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pahala mengatakan pejabat bea cukai yang nantinya akan dipanggil oleh Direktorat LHKPN itu memiliki jabatan setingkat Kepala Kantor Bea Cukai, seperti Andhi Pramono atau Eko Darmanto.
Dia bahkan menyebut bakal mengundang berbagai stakeholders lain di pelabuhan termasuk dari unsur Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Bea Cukai-nya kita undang, [Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, red.] kita undang, ada syahbandar, KSOP, juga kita undang untuk klarifikasi LHKPN-nya," tutur Pahala.