Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sepakat dengan pendapat dari Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi) agar tak selalu berfokus terhadap operasi tangkap tangan (OTT).
Dia menilai bahwa pendapat dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) itu ada benarnya lantaran ingin agar KPK tak banyak melakukan OTT dan perbanyak variasi lain dalam proses investigasi.
"Ya dari satu segi ya betul dong Pak Luhut. Dari satu segi bahwa sebaiknya tidak banyak OTT, caranya apa, cegah agar tidak terjadi korupsi. Itu artinya digitalisasi yang lebih bagus di pemerintahan kan sudah bener logikanya Pak Luhut," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/7/2023).
Kendati demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku bahwa OTT KPK terhadap pelaku terduga korupsi memang tidak bisa dilarang sebab pencegahan korupsi di Indonesia belum berjalan dengan sempurna.
Dia pun menyebut bahwa OTT dapat tetap dilakukan selama pencegahan korupsi di Indonesia belum baik, tetapi KPK perlu untuk memiliki ragam cara untuk penanganan pemberantasan korupsi.
"Namun logika konkretnya, OTT tidak bisa dilarang karena masih terjadi sebelum proses atau mekanisme pencegahan itu berjalan sempurna, kan gitu saja. Tidak ada yang bertentangan, bagus, untuk jangka panjang jangan pamer-pamer OTT kita cegah dari awal. Namun, sekarang karena belum bisa dicegah ya di OTT saja. Malah kalau saya lebih bagus, biar tampak bahwa Negara hadir di situ," pungkas Mahfud