Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya setoran dana dari sebuah perusahaan rokok di Batam kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perusahaan rokok tersebut PT Fantastik Internasional, yang kantornya digeledah oleh penyidik KPK pada Kamis (13/7/2023).
Penyidik KPK menduga setoran dana kepada Andhi dari perusahaan itu melalui pihak ketiga, guna menyelundupkan produk rokok ilegal tersebut.
"Nanti akan kami dalami [dugaan penyelundupan], tetapi yang pasti betul di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tetapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP [Andhi Pramono] melalui pihak lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Sekadar informasi, Andhi telah resmi ditetapkan menjadi tahanan KPK terkait dengan kasus dugaan gratifikasi pengurusan barang ekspor impor di Kantor Pelayanan Bea Cukai, sekaligus dugaan pencucian uang.
Terkait dengan kasus gratifikasi, KPK telah mengendus dugaan pemberian dana itu kepada Andhi melalui rekening pihak lain termasuk keluarga.
Baca Juga
"Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya, juga ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tetapi kemudian digunakan oleh tersangka AP," lanjut Ali.
KPK telah mengumpulkan bukti permulaan gratifikasi Andhi senilai Rp28 miliar. KPK menyebut akan terus mengembangkan bukti permulaan tersebut.
Adapun, pada saat penggeledahan PT Fantastika Internasional, Kamis (13/7/2023), Ali menyebut sejumlah pihak diduga sengaja menghalangi kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung.
KPK mengingatkan bahwa seluruh pihak yang menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi, dapat dijerat dengan pasal 21 Undang-undang (UU) Tipikor.
"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali secara terpisah.