Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Temukan Bukti Transfer Uang Hasil Gratifikasi Andhi Pramono di Rumah Mertuanya

KPK menggeledah rumah mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rabu (13/7/2023). 
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JIBI/Dany Saputra.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rabu (13/7/2023). 

Penggeledahan tersebut sejalan dengan proses penyidikan kasus gratifikasi pengurusan barang ekspor impor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, sekaligus pencucian uang, yang menjerat Andhi. 

Usai menggeledah rumah mertua Andhi di Batam, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disembunyikan oleh pejabat bea cukai tersebut. 

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP [Andhi Pramono] di tempat tersebut," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023). 

Berdasarkan konstruksi perkara yang menjerat Andhi, KPK menemukan transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andahi dan ibu mertuanya. 

Uang tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya sebagai broker dan juga pemberi rekomendasi bagi para pengusaha ekspor impor guna mempermudah aktivitas bisnis mereka. Imbalan dalam bentuk fee yang diterima Andhi sekitar Rp28 miliar. 

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/7/2023). 

Secara terperinci, Alex juga menjelaskan sejumlah modus yang digunakan Andhi yakni di antaranya menghubungkan antar importir guna mencarikan barang logistik yang dikriim dari wilayah Singapura dan Malaysia, menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. 

Siasat yang dilakukan Andhi, lanjut Alex, guna menerima imbalan itu dengan mentransfer uang ke beberapa rekening nominee kepercayaannya yakni pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Andhi lalu diduga membelanjakan dan mentransfer uang hasil gratifikasi itu untuk pembelian berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, dan rumah di Jakarta Selatan Rp20 miliar. 

Selain dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang, Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan. KPK juga membuka kemungkinan untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan Andhi, lantaran adanya dugaan keterlibatan pengusaha ekspor impor pada kasus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper