Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Dalami Dugaan Suap pada Kasus Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

KPK memastikan bakal mendalami dugaan suap pada kasus gratifikasi pengurusan barang ekspor impor, yang menjerat mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono. Sepe
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan suap pada kasus gratifikasi pengurusan barang ekspor impor, yang menjerat mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono. 

Seperti diketahui, Andhi sudah resmi ditahan oleh KPK, Jumat (7/7/2023), lantaran di antaranya diduga menjadi broker dalam mempermudah aktivitas bisnis para pengusaha ekspor-impor. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. Dia memastikan bakal mendalami dugaan suap yang dilakukan Andhi, sekaligus aliran uang yang diterima dan dirubah menjadi aset. 

"Kami masih terus dalami terkait dengan itu, karena sementara ini dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap, misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Kalau suap menyuap baik pemberi maupun penerimanya bisa diproses secara hukum," terangnya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023). 

Ali pun mengakui bahwa jerat pidana gratifikasi yang sebelumnya diumumkan oleh KPK baru bukti permulaan awal. Terkait dengan gratifikasi, Andhi diduga menerima aliran dana senilai Rp28 miliar. 

Di samping itu, KPK juga terus mengusut berbagai aset miliknya yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan disembunyikan maupun disamarkan. 

Sampai saat ini, KPK menduga Andhi telah membelanjakan uang gratifikasi itu untuk di antaranya berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, serta pembelian rumah di Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar. 

"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50 miliar, sehingga nanti kami akan dalami lebih lanjut," terangnya.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Andhi dalam rentang waktu 2021-2022 memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. 

"Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Andhi, kata Alex, diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

“Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten,” ujar Alex. 

Alex kemudian membeberkan cara yang dilakukan Andhi untuk menerima fee, diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan. 

Tindakan yang dilakukan Andhi diduga juga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas dirinya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain. 

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucapnya. 

Lebih lanjut, Alex menuturkan bahwa Andhi diduga membelanjakan dan menggunakan uang tersebut guna keperluan dirinya beserta keluarganya pada tahun 2021-2022. 

Salah satunya adalah membeli berlian seharga Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar. 

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Andhi juga turut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper