Bisnis.com, SOLO - Bea Cukai Makassar bergerak cepat memeriksa jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang, karena aksi pamer emas.
Jemaah haji asal Makassar itu memamerkan emas seberat 180 gram yang dibawanya pulang dari Tanah Suci. Perhiasannya menempel di tangan, leher, dan kepalanya.
Hal itu dilakukannya seusai mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Rabu (5/7/2023).
Bea Cukai kemudian memeriksanya untuk melihat ketentuan cukai yang melebihi batas.
Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.
Namun terbaru, emas yang dipamerkannya itu ternyata statusnya adalah palsu atau imitasi.
Baca Juga
"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan dengan pegadaian. Dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkinan seperti itu (imitasi)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari di Makassar, dalam keterangan resminya Senin (10/7/2023).
Emas tersebut memang dibeli di Arab Saudi, namun ternyata statusnya imitasi dan memiliki harga di bawah Rp1 jutaan.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi kurang lebih harganya sekitar sembilan ratusan ribu. Jadi di bawah satu juta," ungkap Ria Novika.