Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gerak Cepat Periksa Jemaah Haji Pamer Emas 180 gram saat Pulang Haji

Jemaah haji asal Makassar diperiksa Bea Cukai setelah videonya pamer emas viral di media sosial.
Tangkapan layar video viral jemaah haji pamer emas sesaat setelah mendarat di bandara/Instagram
Tangkapan layar video viral jemaah haji pamer emas sesaat setelah mendarat di bandara/Instagram

Bisnis.com, SOLO - Seorang jemaah haji yang viral di media sosial karena pamer emas akhirnya diperiksa oleh Bea Cukai.

Jemaah haji asal Makassar itu sebelumnya memamerkan perhiasan emas yang dibawanya pulang dari Tanah Suci.

Dalam video yang beredar, wanita bernama Suarnati Daeng Kanang itu memamerkan perhiasannya yang menempel di tangan, leher, dan kepalanya.

Hal itu dilakukannya seusai mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Rabu (5/7/2023).

Bea Cukai Makassar kemudian langsung memeriksa Suarnati Daeng Kanang karena aksinya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat ketentuan cukai yang melebihi batas.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari di sela pemeriksaan di kantornya, Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/7/2023) dikutip dari Antara.

Bea Cukai akan memeriksa apakah perhiasannya tersebut dapat dikenakan bea masuk atau tidak. Pihaknya juga akan memeriksa apakah emasnya asli atau imitasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

"Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar Amerika itu sekitar Rp7 jutaan," katanya.

Meski masih dalam proses pemeriksaan tersebut, apabila melebihi ketentuan barang bawaan, maka sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper