Bisnis.com, JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah haji segera beralih kewenangannya dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), disinyalir mulai 2026. Namun, kepastiannya masih menunggu finalnya revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disepakati di Senayan.
Dalam sambutannya pada malam pembukaan rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025, Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf sempat mengungkapkan usulannya agar peralihan kewenangan tersebut dikebut secepat mungkin, dan tak perlu menunggu rampungnya revisi beleid tersebut.
Menurutnya, hal itu mengingat tahapan persiapan penyelenggaraan haji 2026 yang telah dimulai akhir bulan ini oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Saya melihat bahwa kita sudah tidak memerlukan transisi lagi tetapi pengalihan. Transisi ini sudah kita sepakati ketika rapat terbatas di istana, transisi adalah pelaksanaan haji 2025. Setelahnya yang ada adalah pengalihan [kewenangan penyelenggaraan dari Kemenag ke BPH]," kata Irfan di Tangerang, Banten, Senin (28/7/2025) malam.
Kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar, Irfan juga mengusulkan agar segera dibentuk tim pengalihan yang akan mengurusi perpindahan tenaga sumber daya manusia, aset-aset terkait haji, dan banyak hal lainnya.
Sementara itu di Senayan, DPR RI telah menyetujui revisi UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul legislatif dalam rapat paripurna ke-25 penutupan masa sidang IV 2024-2025 yang digelar Kamis (24/7/2025).
Baca Juga
DPR sekaligus menargetkan revisi beleid tersebut akan selesai paling lambat pada akhir masa sidang 2025.
"Kalau boleh kami usulkan agar segera bentuk tim peralihan ini sehingga bisa segera mengeksekusi berbagai hal yang diperlukan terkait pelayanan penyelenggaraan haji 2026. Kalau masih menunggu revisi Undang-undang Haji sementara proses di Kemenhaj [Arab Saudi] sudah berjalan, saya khawatir kami ragu-ragu berjalan," terangnya.
Menjawab usulan tersebut, Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa pihaknya tak bermaksud menahan laju peralihan kewenangan penyelenggaraan haji kepada BPH. Tertundanya hal tersebut semata karena Kemenag taat aturan untuk menunggu sampai pengesahan revisi UU Haji dan Umrah rampung.
"Berkali-kali kami surat-menyurat dengan Kemenkeu, dan Kemenko [Perekonomian]. Kami mendapatkan arahan bahwa yang seperti ini harus sesuai Keppres, termasuk peralihan ini harus ada Keppres," ujar Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, beralihnya kewenangan penyelenggaraan haji kepada BP Haji mulai 2026, akan memudahkan Kemenag untuk lebih fokus pada bidang-bidang kerja yang lain.
"Insya Allah tidak pernah ada satu langkah kami yang menghambat proses ini. Saya sih maunya kalau perlu besok [kewenangan penyelenggaraan haji sudah beralih ke BPH]. Apa yang kami lakukan semata-mata karena kami taat azas," katanya.
Seperti diketahui, operasional penyelenggaraan ibadah haji 2025 telah resmi selesai pada 14 Juli 2025. Momentum itu sekaligus menandai berakhirnya 75 tahun Kemenag mengurus ibadah haji.
Tahun ini, Kemenag memberangkatkan 203.152 jemaah haji reguler yang terbagi ke dalam 525 kelompok terbang (kloter) dengan total kuota 221.000 jemaah. Sementara itu, untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026, otoritas Arab Saudi masih belum mengumumkan kuota jemaah untuk Indonesia.