Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono. Andhi adalah bekas Kepala Bea Cukai Makassar yang telah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa penahanan Andhi Pramono dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Andhi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tim penyidik menahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai dengan 26 Juli 2023 di Rumah Tahanan atau Rutan KPK," ujar Alex, Jumat (7/7/2023).
Seperti diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun demikian, Andhi sampai saat ini belum ditahan.
"AP [Andhi Pramono] ini dalam waktu dekat [penahanannya]," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, dikutip Kamis (29/6/2023).
Asep lalu menjelaskan penyebab Andhi belum ditahan yakni terkait dengan kasus pencucian uang yang menjeratnya. Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik masih berupaya untuk menelusuri dan menemukan harta maupun aset Andhi yang sudah disembunyikan, dialihkan, atau dirubah bentuknya.
Baca Juga
KPK pun disebut membutuhkan waktu yang cukup dan upaya maksimal guna mencari dan menemukan aset hasil pencucian uang Andhi.
Sebelumnya, Asep telah menjelaskan bahwa apabila Andhi sudah ditahan, maka waktu untuk menemukan aset-aset tersebut akan terbatas lantaran penahanan memiliki tenggat waktu.
Padahal, lanjutnya, penyidik membuuthkan waktu yang cukup untuk mengonfirmasi soal aset-aset yang disembunyikan atau disamarkan itu kepada pihak-pihak tertentu.
"Jadi itu, tapi insya Allah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," tuturnya.
Untuk diketahui, saat ini Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Seperti halnya pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lain yakni Rafael Alun Trisambodo, awal pengusutan kasus Andhi bermula dari LHKPN miliknya yang ditemukan janggal.