Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Ada Pihak Halangi Penggeledahan Kasus Andhi Pramono

KPK menerima tindakan tak menyenangkan saat penyidik menggeledah dua lokasi terkait kasus Andri Pramono.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah pihak yang diduga menghalangi penyidikan terkait penelusuran perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Sekadar informasi, penyidik telah menggeledah dua lokasi terkait kasus tersebut. Kedua lokasi itu yakni kantor PT Fantastik Internasional (FI) dan rumah mertua Andhi di kota yang berada di Kota Batam.

"Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Ali mengingatkan bahwa pihak yang menghalangi penyelidikan bakal berurusan dengan hukum, yakni Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK tentu ingatkan, bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," imbuhnya.

Sebagai informasi, Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai, sekaligus pencucian uang. 

KPK membeberkan nilai aset mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono yang sudah disita mencapai sekitar Rp50 miliar dari hasil. 

Adapun, sebagian uang hasil gratifikasi yang dibelanjakan Andhi yakni untuk berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, serta pembelian rumah di Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper