Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Melalui Usaha Pijat Refleksi

KPK menelusuri aliran uang hasil gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, salah satunya diduga ke usaha pijat refleksi.
KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Melalui Usaha Pijat Refleksi. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Melalui Usaha Pijat Refleksi. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang hasil gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga uang tersebut salah satunya digunakan untuk usaha pijat refleksi. 

Penelusuran itu dilakukan oleh penyidik KPK melalui pemanggilan saksi Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga, Jumat (21/7/2023). Dari hasil pemeriksaan tersebut, Rafael diduga memutar uang hasil tindak pidana korupsi di sejumlah kegiatan bisnis, salah satunya di usaha tersebut. 

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan bahwa akan terus menerapkan prinsip follow the money, tidak terkecuali pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian yang Rafael Alun. 

"Intinya begini, ketika kita menangani perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang], kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melaluinya, kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir. Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," jelasnya kepada wartawan, dikutip Selasa (25/7/2023).

Salah satu modus yang aliran dana hasil korupsi, lanjut Asep, yakni ketika tersangka mengalirkan dana tersebut ke perusahaan guna permodalan.

Perusahaan yang menjadi tujuan pencucian uang pun bisa apa saja, terlepas dari keterkaitan antara bidang pekerjaan para tersangka.

"Jadi tidak harus terkait perusahaan pajak. Karena orang menginvestasikan hasil tindak pidana korupsi bisa ke mana saja dan bisa salam bentuk saja," kata Asep.

Adapun ketika memanggil saksi Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, KPK menduga adannya aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang Rafael. Bentuknya bisa jadi melalui penanaman modal atau kepemilikan perusahaan.

Untuk diketahui, Rafael Alun merupakan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak sekaligus pencucian uang.

Kasus dugaan rasuah Rafael terungkap sejalan dengan proses hukum yang dihadapi anaknya, Mario Dandy Satrio, yang merupakan terdakwa penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper