Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa istri dari Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh pihaknya pada Selasa (5/7/2023). Dia menyebut bahwa penyidik KPK mencecar Ernie terkait dengan asal usul kekayaan dari Rafael Alun.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Selain asal usul kekayaan, Ali mengatakan bahwa pihaknya juga mencecar ibu dari Mario Dandy ini terkait kepemilikan aset milik RAT.
Tidak sampai situ, penyidik KPK juga mendalami terkait aset mewah tersebut yang kepemilikannya menggunakan nama-nama lain dengan nilai tidak normal.
"pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," ujarnya.
Baca Juga
Selain istri Rafael Alun, Ali menyebut bahwa pihak penyidik juga memeriksa empat orang wiraswasta terkait kasus ini. Keempatnya diperiksa terkait dugaan investasi yang dilakukan Rafael Alun ke beberapa perusahaan.
Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak selama 12 tahun lamanya.
Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya.
Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.
Selain kasus perpajakan, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.