Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset hasil pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp150 miliar.
Aset senilai Rp150 miliar itu berbentuk 20 aset tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta, Yogyakarta, serta Manado.
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).
Secara terperinci, Ali menjelaskan bahwa ada enam bidang tanah dan bangunan yang disita di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, serta 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Penyitaan aset-aset milik Rafael merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Seperti diketahui, saat ini Rafael ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
"Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi," terang Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa aset lain milik Rafael. Misalnya, motor Harley Davidson dan Jeep Rubicon yang sempat viral lantaran perkara putranya Mario Dandy, lalu ada juga mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser.
Pada penahanannya April 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang juga disita seperti tas mewah dan lain-lain.
Untuk diketahui, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu sebelumnya ditetapkan tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Dia juga diduga memiliki perusahaan konsultan pajak.
Usai ditetapkan tersangka gratifikasi, penyidik lalu menetapkan Rafael sebagai tersangka pencucian uang.
Pengusutan kasus Rafael berawal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai janggal, sehingga KPK meminta klarifikasinya.