Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan suap oleh mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Lembaga antirasuah memastikan bahwa penyidik akan mengembangkan kasus Rafael yang saat ini terkait dengan penerimaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023, serta pencucian uang.
"[Kami] tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi dan TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (13/6/2023).
Pengembangan kasus Rafael ke kasus penerimaan suap dinilai penting dilakukan guna mengusut keterlibatan pihak lain, yakni pemberi suap. Hal tersebut lantaran pemberi gratifikasi menurut Undang-undang (UU) tak bisa dihukum.
"Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau siap kan bisa penerima dan pemberi," jelasnya.
Oleh karena itu, penyidik harus mengembangkan alat bukti yang saat ini sudah ada, sekaligus memastikan adanya dugaan suap pada alat bukti tersebut. Apabila sudah ditemukan kecukupan alat bukti, maka Rafael bisa saja ditetapkan kembali sebagai tersangka dugaan suap.
Baca Juga
Seperti diketahui, berdasarkan konstruksi perkara gratifikasi Rafael, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu diduga menerima gratifikasi pemeriksaan pajak selama 12 tahun.
Ayah Mario Dandy itu juga diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari beberapa wajib pajak yang diperiksanya. Secara paralel, dia juga memilik perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusahaan tersebut menyediakan layanan jasa konsultasi perpajakan dan pembukuan. Adapun pengguna jasa dari PT AME yakni wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan terkait dengan kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AM," jelas Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Melalui PT AME, KPK menduga Rafael menerima aliran dana senilai US$90.000 atau setara dengan Rp1,34 miliar. Aliran uang itu menjadi bukti permulaan awal dari tim penyidik pada kasus Rafael.
Di sisi lain, KPK juga memperkirakan nilai pencucian uang yang dilakukannya mendekati Rp100 miliar. Aset-aset milik Rafael yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, lalu disamarkan dan disembunyikan, mayoritas berbentuk properti.