Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, bakal dikembangkan juga ke aran dugaan pencucian uang.
Seperti diketahui, Hasbi kini resmi ditahan KPK atas perkara suap penanganan perkara.
Dia menjadi tersangka ke-17 dalam kasus tersebut, dan merupakan Sekretaris MA kedua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi, karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara," jelas Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, dikutip Kamis (13/7/2023).
Firli lalu mengatakan bahwa jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
Seperti diketahui, jerat TPPU digunakan untuk menelusuri aset-aset hasil korupsi yang disamarkan dan disembunyikan oleh pelaku.
Baca Juga
Sebelumnya, kasus Hasbi Hasan sempat disoroti berbagai pihak termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pada rapat bersama Komisi III DPR Maret 2023, Mahfud sempat menyinggung bahwa Hasbi patut diperiksa terkait dengan dugaan pencucian uang.
Saat itu, Hasbi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Mahfud menyebut Hasbi memiliki beberapa aset mewah dan disamarkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan pencucian uang.
"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain, pelatnya diganti, Kan muncul itu di PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]. Itu pencucian uang, harus diperiksa," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Untuk diketahui, Hasbi bukan satu-satunya Sekretaris MA yang pernah tersangkut kasus KPK.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi juga sebelumnya telah divonis atas kasus suap dan gratifikasi.
Lembaga antirasuah kini juga tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi.
Seperti diketahui, KPK resmi menahani Hasbi, Rabu (12/7/2023), yang ditetapkan sebagai tersangka ke-17 kasus suap penanganan perkara kasasi KSI Intidana di MA.
Hasbi diduga menerima aliran dana Rp3 miliar atas pengawalannya pada perkara kasasi sebagaimana diinginkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, yang berkepentingan dalam perkara tersebut.