Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Suap Rp3 Miliar, Sekretaris MA Lapor Harta ke KPK Rp2,4 Miliar

Sekretaris MA Hasbi Hasan, yang kini ditetapkan tersangka kasus suap penanganan perkara, tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2019. 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, yang kini ditetapkan tersangka kasus suap penanganan perkara, tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2019. 

Berdasarkan situs resmi elhkpn.kpk.go.id, pejabat MA yang baru saja menjadi tahanan KPK itu terakhir melaporkan harta kekayaannya dengan total nilai Rp2,47 miliar pada 2019.

Saat itu, Hasbi belum menjabat sebagai Sekretaris MA, melainkan masih pada jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. 

Untuk diketahui, Hasbi diangkat menjadi Sekretaris MA pada 20 Desember 2020. Dengan demikian, Hasbi tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK selama menjabat sebagai Sekretaris MA. 

Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkannya di 2019, Hasbi melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Bekasi yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp1,72 miliar. 

Kemudian, dia juga melaporkan dua kendaraan roda empat yakni Toyota Fortuner dan Honda BR-V, serta satu sepeda motor dari Honda, senilai Rp405 juta. 

Lalu, dia turut menyertakan harta bergerak lainnya senilai Rp78 juta serta kas dan setara kas Rp275 juta. 

Terima Suap Rp3 Miliar

Setelah lebih dari dua tahun menjabat Sekretaris MA, Hasbi kini tersangkut kasus suap penanganan perkara di MA. Dia mengikuti jejak pendahulunya yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi yang juga tersangkut kasus suap dan gratifikasi, sekaligus pencucian uang. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Hasbi merupakan tersangka ke-17 dalam kasus yang turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

Hasbi kini resmi menjadi tahanan KPK, lantaran diduga menerima uang Rp3 miliar terkait dengan penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. 

Aliran dana senilai Rp3 miliar itu diduga diterima Hasbi dari debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, lantaran ikut mengawal proses kasasi jaksa ke MA terkait dengan putusan pidana terdakwa Budiman Gandi Suparman.  

"Besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Asal Perkara

Perkara yang dimaksud berawal dari pelaporan pidana dan gugatan perdata di kepengurusan KSP Intidana yang diajukan debitur Heryanto Tanaka. Heryanto disebut belum puas atas putusan pidana PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. 

Oleh karena itu, dia meminta kuasa hukumnya yakni Yosep Parera untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Kemudian, Heryanto lalu berkomunikasi aktif dengan kenalan baiknya yakni Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. saat itu, Dadan Tri Yudianto, untuk memastikan Yosep mengawal proses kasasi di MA. 

Selain itu, Heryanto dan Dadan turut bersepakat untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memaki sebutan "suntikan dana". 

Dari beberapa komunikasi Heryanto dan Yosep selaku kuasa hukum, terdapat beberapa skenario yang disiapkan supaya kasasi jaksa dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto. Istilah "jalur atas dan jalur bawah" lalu digunakan yang dipahami sebagai kode penyerahan uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya kepada Hasbi Hasan. 

Pada Maret 2022, Yosep lalu mengirimkan foto tangkapan layar susuan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Setelah itu, Heryanto berinisiatif mempertemukan Yosep dan Dadan. 

Pada pertemuan ketiga orang itu, Dadan menghubungi Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus perkara kasasi tersebut di MA. Hal itu ditujukan untuk menunjukkan keseriusan Dadan dalam mengawal proses kasasi. 

Alhasil, berkat dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi yang sebelumnya dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan. 

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY [Dadan Tri Yudianto] kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Firli. 

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper