Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan atas Dugaan Suap Rp3 miliar

KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023).


Hasbi Hasan diduga menerima uang Rp3 miliar terkait dengan penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. 

Penahanan Hasbi dilakukan selama 20 hari ke depan mulai dari hari ini, Rabu (12/7/2023), sampai dengan Senin (31/7/2023), di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Aliran dana senilai Rp3 miliar itu diduga diterima Hasbi dari debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, lantaran ikut mengawal proses kasasi jaksa ke MA terkait dengan putusan pidana terdakwa Budiman Gandi Suparman.  

"Besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan konstruksi perkara, Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Seperti diketahui, kasus tersebut turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh. 

Perkara yang dimaksud berawal dari pelaporan pidana dan gugatan perdata di kepengurusan KSP Intidana yang diajukan debitur Heryanto Tanaka. Heryanto disebut belum puas atas putusan pidana PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. 

Oleh karena itu, dia meminta kuasa hukumnya yakni Yosep Parera untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Kemudian, Heryanto lalu berkomunikasi aktif dengan kenalan baiknya yakni Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. saat itu, Dadan Tri Yudianto, untuk memastikan Yosep mengawal proses kasasi di MA. 

Selain itu, Heryanto dan Dadan turut bersepakat untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memaki sebutan "suntikan dana". 

Dari beberapa komunikasi Heryanto dan Yosep selaku kuasa hukum, terdapat beberapa skenario yang disiapkan supaya kasasi jaksa dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto.

Istilah 'jalur atas dan jalur bawah' lalu digunakan yang dipahami sebagai kode penyerahan uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya kepada Hasbi Hasan. 

Pada Maret 2022, Yosep lalu mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Setelah itu, Heryanto berinisiatif mempertemukan Yosep dan Dadan. 

Pada pertemuan ketiga orang itu, Dadan menghubungi Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus perkara kasasi tersebut di MA. Hal itu ditujukan untuk menunjukkan keseriusan Dadan dalam mengawal proses kasasi. 

Alhasil, berkat dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi yang sebelumnya dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan. 

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY [Dadan Tri Yudianto] kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Firli. 

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper