Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo segera diadili usai penyidik menyatakan berkas kasus gratifikasi dinyatakan lengkap.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak selama 2011-2023.
"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi," terang Ali kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Sementara itu, penyidikan masih melengkapi alat bukti untuk pemberkasan perkara dugaan pencucian uang yang turut menjerat Rafael Alun. Setelah pelimpahan tahap pertama, penahanan Rafael Alun akan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di rutan KPK.
Selama itu, tim jaksa akan segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
Untuk diketahui, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak, serta pencucian uang.
Baca Juga
KPK menduga nilai gratifikasi yang diterima Rafael selama 2011-2023 yakni sekitar US$90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar. Dia juga diduga menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan dan pembukuan kepada WP bermasalah yang ditanganinya.
Selain itu, penyidik telah menyita aset hasil pencucian uang Rafael senilai Rp150 miliar.
Istri Andhi Pramono
Sementara itu, KPK juga memeriksa istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat suaminya.
Pemeriksaan Istri Andhi, Nurlina Burhanuddin, oleh penyidik KPK, Jumat (28/7/2023), bertujuan untuk mendalami dugaan aliran uang yang dinikmati Andhi dari berbagai pihak. Dia juga diperiksa terkait dengan aset-aset milik Andhi yang disita KPK.
"Jumat [28/7] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi Nurlina Burhanuddin [Ibu Rumah Tangga] didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Selain itu, penyidik KPK turut memeriksa seorang karyawan swasta bernama Fani Pontiafny guna mendalami dugaan pembelian tas-tas mewah oleh Andhy untuk istrinya.
KPK turut memeriksa dua orang PNS bernama Agus Triono dan Rully Ardian. Penyidik mendalami keterangan mereka terkait dengan jabatan Andhi yang diduga disalahgunakan untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha dalam kegiatan ekspor impor, dengan imbalan sejumlah uang.
"Keduanya juga didalami pengetahuannya terkait dengan pola aliran uang untuk menyamarkan penerimaan uang dari tersangka AP [Andhi Pramono]," kata Ali.
Seperti diketahui, mantan pejabat bea cukai Makassar itu diduga menerima gratifikasi terkait dengan kepengurusan bea cukai ekspor-impor beberapa pengusaha. Nilai gratifikasi yang diterimanya diduga mencapai Rp28 miliar.